Rokok ilegal tanpa cukai akhir-akhir ini semakin marak ditemukan beredar di Kabupaten Bogor. Seperti halnya yang di temukan awak media Khususnya di Kampung Anyar, RT 03/04, Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa barat. Rabu (29/5/2024).
Hasil dari temuan investigasi all team beberapa media di lokasi. Aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Cisaru - Bogor jangan tutup mata, sebab hal itu berdampak pada kerugian negara serta konsumen pemakainya.
Salah satu pengusaha sebut saja Diki warga Cisarua, Rabu (29/5), diduga pemilik usaha rokok ilegal bertuliskan "Secret, Embois, dll" dengan beragam jenis bungkus dan pareasi tersebut diperjualbelikan dengan harga yang lebih murah ketimbang harga rokok legal yang mahal.
Rokok ilegal itu sangat mudah dan dapat dibeli di warung-warung terdekat di wilayah Cisarua dan sekitarnya yang sejak lama menjamur.
"Salah satu pekerja sekaligus kaka ipar dari pengusaha ilegal rokok tanpa cukai membenarka, kalo usaha ini sebenarnya punya adik ipar saya, memang kita dari dulu juga usaha tanpa cukai, dulu juga sempet kena ke gep sama polsek Cisarua dan Beacukai" kata kaka ipar dari sipihak pelaku usaha.
Maraknya penjualan rokok tanpa bea cukai itu, selain merugikan harga pasaran rokok legal juga bisa lebih merusak konsumen sebab tidak adanya pengawasan kadar kandungan nikotin dan tar setiap batang rokok.
"Rokok legal yang saya isap ini memang sudah merusak kesehatan. Namun, gimana lagi rokok yang ilegal itu, tidak tahu apa-apa saja campuran di dalamnya dibuat, tentunya semakin berbahaya karena tidak ada pengawasan. Kalau bisa penegak hukum ditertibkan, jangan didiami begitu saja, akan semakin banyak pengguna rokok ilegal ini karena harganya sangat murah," ucap salah satu warga.
Ketua Aliansi Paguyuban Jurnalis Bersatu (PJB) juga meminta peredaran rokok ilegal khusunya di wilayah Cisarua - Bogor harus bisa ditertibkan oleh APH.
Untuk diketahui, sanksi bagi penjual rokok ilegal itu tercantum dalam UU Nomor 39 pasal 54 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 10 kali cukai edar.
Redaksi : Indra