Sukabumi|Fokusupdate.com - Ajang Perhelatan Pilkada tahun 2024 , pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi menjadi sorotan LSM BARAK (Barisan Rakyat Anti Korupsi) Kabupaten Sukabumi, terkait adanya keterlibatan oknum Kades yang menggiring staf dan lembaga untuk mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua LSM BARAK Agus TB Mulyadi mengatakan, Menurutnya, oknum kepala desa tersebut juga diduga mengajak kepada semua lembaga yang ada di desa dari mulai RT,RW,Linmas,Kader Posyandu dan PKK untuk sama-sama mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dengan narasi secara otoriter kepada lembaga yang ada di bawahnya, "ujarnya kepada fokusuodate.com Senin, (02/12/24).
Menurut Agus TB, bahwa sesuai dengan aturan bahwa Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).
Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.
Selanjutnya, Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.
"Aparatur desa khususnya Kepala Desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada," bebernya.
Ditambah lagi dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.
"Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi kepada pelanggar, berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015," pungkasnya.
Redaktur : Usep
Kaperwil : Asep Rahman