Oknum Katar Desa Gunung Malang Diduga Hina Profesi Wartawan -->

Iklan Semua Halaman

Oknum Katar Desa Gunung Malang Diduga Hina Profesi Wartawan

Fokus Update
Minggu, 08 Desember 2024
BOGOR|Fokusupdate.com-
Sebuah voice note yang tersebar di beberapa grup WhatsApp menunjukkan dugaan pernyataan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dikeluarkan oleh seorang oknum anggota Karang Taruna (Katar) bernama Rifan.

Voice note tersebut dikirimkan kepada Marno, seorang wartawan dari jurnalexpose.com yang juga menjabat sebagai pengurus Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, pada Jumat (6/12).

Dalam rekaman itu, Rifan mengatakan:
"Kadieu Kang Marno, di mapati ajakan wartawan-wartawan bodrex ajakan kadieu supaya dilatih ku wartawan benar, di dieu aya wartawan SCTV, RCTI, METRO, INDOSIAR kabeh aya di dieu, supaya dilatih didinya jadi wartawan baik dan benar," ucap Rifan oknum katar dalam Voice Notenya.

Pernyataan tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan karena menyudutkan atau merendahkan peran dan tanggung jawab wartawan dalam menyampaikan informasi yang objektif dan akurat kepada publik. Wartawan memiliki tugas penting dalam menjaga keberagaman suara, memeriksa fakta, dan memberi informasi yang transparan. Menghina profesi ini dapat merusak kredibilitas dan integritas media, serta mengganggu kebebasan pers yang merupakan pilar demokrasi. Oleh karena itu, menghina wartawan bisa dilihat sebagai bentuk upaya untuk meremehkan nilai-nilai kebebasan berpendapat dan pers.

Kami sebagai jurnalis yang tergabung dalam FJP2 DPC Bogor Raya menilai bahwa tindakan ini tidak hanya menyerang individu secara personal, tetapi juga merendahkan martabat profesi wartawan secara keseluruhan. Sebagai profesi yang berperan penting dalam menjaga kebebasan informasi dan demokrasi, serangan semacam ini dapat menciptakan atmosfer ketidakamanan dan mengancam integritas serta independensi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Kami mendesak agar semua pihak menghormati kebebasan pers dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika jurnalistik.

Perlu di ketahui : UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 Ayat (1): Menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi, Pasal 18 Ayat (1): Ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 14: Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

KUHP Pasal 335: Tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 310-311: Pencemaran nama baik, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menjamin hak jurnalis untuk memperoleh informasi dari lembaga publik. UUD 1945 Pasal 28F hak setiap individu untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Redaksi : Indra