FOKUSUPDATE.COM | SUKABUMI – Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (21) harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya menyelundupkan narkotika jenis sabu dan obat terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi digagalkan petugas.
RP mencoba membawa narkoba dengan cara menyembunyikannya di area tubuhnya saat mengunjungi seorang warga binaan berinisial RA yang tengah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan.
"Kami melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap pengunjung yang datang dalam rangka kunjungan Lebaran. Petugas mendeteksi sesuatu yang mencurigakan dari RP," ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, Rabu (2/4/2025).
Saat pemeriksaan, RP yang datang bersama seorang anak kecil kedapatan membawa benda mencurigakan di tubuhnya. Penggeledahan yang dilakukan di ruangan khusus oleh petugas wanita menemukan paket sabu dan 15 butir obat terlarang yang dibungkus menggunakan selotip hitam dan kondom.
"Setelah diperiksa lebih lanjut, barang yang ditemukan ternyata narkotika jenis sabu seberat 10 gram bruto dan obat terlarang dalam jumlah signifikan," tambahnya.
Pihak lapas segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, warga binaan RA yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan ini dikenai sanksi disiplin dan ditempatkan di sel khusus menunggu penyelidikan lebih lanjut.
"Kami mengapresiasi kewaspadaan petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini. Ini membuktikan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkoba di dalam lapas," tegas Budi Hardiono.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius dalam menjalankan program pemberantasan narkoba sesuai arahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Redaksi