SUKABUMI|FOKUSUPDATE.COM- Maraknya penggiat usaha internet Wireless Fidelity atau Wifi di wilayah kawasan permukiman. Semakin menjamur subur di wilayah Sukabumi, tepatnya di Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat. Minggu (6/4/2025).
Hal ini menjadi ajang usaha bagi para penggiat usaha internet, akan tetapi ada saja oknum yang memanfaatkan layanan internet dari Telkom Indonesia.
Sebut saja (AD) pengusaha penggiat internet Wireless Fidelity atau Wifi, dia mengakui bahwa usaha itu sudah berjalan 2 tahun kurang lebih, saat di tanya terkait perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk diliat, PKS nya (AD) mengakui belum ada.
"Nanti pak masih dalam kepengurusan, kebetulan saya sudah berangkat kerja di jakarta," terang nya.
Berdasarkan penelusuran kami dilapangan, ini sudah jelas bertentangan dengan aturan dan melanggar hukum yang ada.
Banyak penggiat usaha internet Wireless Fidelity atau Wifi yang menggunakan indibiz untuk di jadikan ajang usaha untuk di resellerkan atau dijual kembali jual jasa internet, hal ini tentu bertentangan dengan peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Dan dalam UU Cipta kerja Pasal 47 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagai mana di maksud dalam pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar.
Redaksi : (In/Red)