Pemasangan Tiang Internet dan Jaringan Area Lokal Wajib Berizin, Sesuai Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi
Akhir-akhir ini, seorang pria mengungkapkan keluhannya mengenai tiang WiFi milik Telkom yang dipasang di lahannya tanpa seizin dirinya. Ia menyoroti bahwa pihak penyedia layanan tidak pernah meminta persetujuan terlebih dahulu. Selain itu, pria tersebut sedang membangun rumah di lokasi itu, dan keberadaan kabel yang melintang mengganggu akses keluar masuk barang ke area pembangunan.
Tiang jaringan internet milik perusahaan Indihome yang didirikan tanpa izin di tanah warga di Jalan Raya Kiai Halimi Nagrak RT 01/01, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, mengganggu kenyamanan. Kabel jaringan yang kusut dan tidak teratur juga menimbulkan keluhan dari warga yang merasa terganggu dengan pemandangannya.
Mas Galuh, salah satu warga yang memiliki lahan dan merasa dirugikan oleh perusahaan Indihome karena tiang dipasang di tanah pribadinya tanpa izin, mengungkapkan kekesalannya kepada awak media pada Sabtu, 24 April 2025.
Saya merasa heran dengan perusahaan internet, apalagi sebesar Indihome. Kenapa mereka bisa memasang tiang dan menarik kabel tanpa meminta izin dari saya sebagai pemilik tanah? Kalau tanah itu milik jalan atau ruas jalan, mereka bisa berdalih sudah izin ke dinas terkait. Tapi ini kan tanah pribadi, masa perusahaan bisa begitu saja menjalankan usahanya di tanah orang tanpa izin?
"Sebetulnya, tiang ini sudah lama berdiri di tanah saya. Namun, seiring waktu, semakin banyak kabel yang membentang, sehingga menyebabkan ketidaknyamanan. Bahkan, saya jadi kesulitan untuk membangun. Akhirnya, sekarang saya merasa perlu untuk mengajukan protes." paparnya.
Pihak Telkom Sektor 3, Ama dan Aray, menyatakan bahwa mereka telah menerima keluhan dari pemilik tanah dan telah meneruskannya kepada perusahaan. Mereka juga menambahkan bahwa laporan tersebut sudah disampaikan ke kantor pusat, dan saat ini tinggal menunggu proses selama 14 hari kerja,"katanya.
Mas Galuh juga menambahkan bahwa dia sudah bertemu dengan pihak Indihome, yang mengakui bahwa tiang tersebut milik mereka. Bahkan, dia sudah bersikap kooperatif, dengan menyatakan tidak masalah jika tiang tetap berdiri di tanahnya, asalkan tiang tersebut dirapikan dan ada kompensasi terkait pemasangannya, mengingat mereka adalah perusahaan. Dia juga memberikan tenggang waktu 14 hari kerja untuk perbaikan, namun hingga kini belum ada tindakan atau kabar. Jika tidak ada tindakan, dia mengancam akan mencabut tiang dan memotong kabelnya. 'Kami sudah berusaha baik, apalagi jika saya tuntut sejak awal tiang itu berdiri tanpa izin. Coba hitung sudah berapa lama tiang itu ada di tanah saya dan dipakai untuk usaha. Satu tiang mungkin masih bisa dimaklumi, tapi lihat saja berapa banyak tiang di sepanjang lahan saya."tambahnya.
Sebenarnya, jika merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi, sudah jelas bahwa apabila terjadi kesalahan atau kelalaian dari pihak penyelenggara telekomunikasi yang menyebabkan kerugian, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi. Sementara itu, Pasal 15 ayat 2 menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana disebutkan pada ayat (1), kecuali mereka dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan akibat dari kesalahan atau kelalaian mereka.
Redaksi : Indra /Team