Bogor|Fokusupdate.com- Ulah oknum pembeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite jumlah banyak dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder, semakin marak dan jadi sorotan di SPBU 34.166.04.
Seperti pantauan awak media di SPBU34.166.04 yang berlokasi di wilayah Jalan Raya Cibungbulang, Galuga Kabupaten Bogor.
kurang lebih 5 unit unit motor thunder melakukan pengisian BBM Pertalite foel tank secara berulang.
Masih di lokasi yang sama pelaku menjadikan lokasi untuk memindahkan BBM bersubsidi jenis pertalite dari motor thunder ke jerijen terdapat puluhan jerijen.
Kuat dugaan ada permainan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli motor thunder tersebut.
Memang untuk sepeda motor belum ada pembatasan volume dalam pembelian BBM bersubsidi. Meski begitu pembelian secara berulang apalagi jumlah besar dapat diartikan penimbunan, serta bisa dipenjara karena melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.
Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Hingga berita ini di tayangkan awak media masih melakukan klarifikasi kepada APH Setempat Dan Pertamina Patra Niaga Serta BPH Migas.
(In/red).