Bogor | Fokusupdate.com - Rokok ilegal tanpa cukai akhir-akhir ini semakin marak ditemukan beredar di Kabupaten Bogor. Khususnya di Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor setelah ditemukan hasil dari investigasi all team beberapa media. Aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Caringin - Bogor jangan tutup mata, sebab hal itu berdampak pada kerugian negara serta konsumen pemakainya.
Salah satu pengusaha sebut saja Denih warga Cinagara, Selasa (19/4/2025), diduga pemilik usaha rokok ilegal bertuliskan "Gico, Hammer, dll" dengan beragam jenis bungkus dan pareasi tersebut diperjualbelikan dengan harga yang lebih murah ketimbang harga rokok legal yang mahal.
Rokok ilegal itu sangat mudah dan dapat dibeli di warung di wilayah Caringin yang sejak lama menjamur.
"Salah satu pekerja sekaligus adik Denih bernama Encep dari pengusaha ilegal rokok tanpa cukai membenarka, kalo usaha ini sebenarnya punya kaka saya, memang dari dulu juga usaha tanpa cukai ini," kata adik dari sipihak pelaku usaha.
Maraknya penjualan rokok tanpa bea cukai itu, selain merugikan harga pasaran rokok legal juga bisa lebih merusak konsumen sebab tidak adanya pengawasan kadar kandungan nikotin dan tar setiap batang rokok.
Untuk diketahui, sanksi bagi penjual rokok ilegal itu tercantum dalam UU Nomor 39 pasal 54 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 10 kali cukai edar.
Redaksi : IN/Team